Tim Kuasa Hukum DPRD Jember Yakin Proses Banding Citizen Law Suit Hak Angket Ditolak Pengadilan Tinggi

Jember Hari Ini – Anggota tim kuasa hukum DPRD Jember, Anasrul Chaniago, yakin proses banding putusan sela gugatan Citizen Law Suit terhadap Hak Angket DPRD Jember ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Sebab dalam amar putusan sela, Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sudah menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut. Meski demikian, Anas belum bisa menanggapi pernyataan banding tergugat. Sebab pihaknya belum menerima memori banding. Pihaknya masih menunggu memori banding dari tergugat untuk menyusun Kontra memoriĀ  Banding. Namun dia tetap yakin Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur akan menolak pengajuan banding tersebut. Sebab sudah jelas materi gugatan adalah kewenangan Pengadilan tata usaha Negara, PTUN. Apalagi Pemeriksaan gugatan belum memasuki pokok perkara.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum penggugat Citizen Law Suit Hak Angket DPRD Jmeber, Slamet Mintoyo, akhirnya menyatakan banding. Sebab kliennya belum puas dengan putusan sela Majelis Hakim yang menolak gugatan mereka karena tidak berwenang menangani perkara tersebut. Menurut Husni Thamrin, gugatan tersebut menjadi wewenang Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab sesuai Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, DPRD bukan pejabat atau badan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan. (Hafid)

Comments are closed.