Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember memberikan FC SK HGB lahan di Jalan Mawar atas nama PT KAI kepada warga Jalan Mawar. Komisi A DPRD Jember juga mempersilahkan warga Jalan Mawar menempuh jalur hukum jika proses penerbitan SK HGB tersebut dinilai bermasalah. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Jember bersama warga Jalan Mawar dan PT KAI, Selasa siang. FC SK HBG tersebut diberikan setelah warga mengaku tidak pernah mengetahui lahan tersebut ternyata sudah mengantongi SK HGB dari BPN Kanwil Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, menyayangkan selama ini PT KAI tidak transparan kepada masyarakat terkait status tanah di Jalan Mawar sehingga terjadi penolakan dari warga yang merasa SK HGB tersebut tidak sah. Menurut Alfan, persoalan yang terjadi di Jalan Mawar jangan sampai terjadi di wilayah lain yang status tanahnya belum jelas kemudian diklaim oleh PT KAI. Komisi A DPRD Jember mempersilahkan warga Jalan Mawar menempuh jalur hukum terkait status tanah tersebut. Komisi A DPRD Jember tetap akan berkunjung ke BPN Kanwil Jatim untuk menanyakan proses terbitnya SK HGB tersebut.
Sementara Manajer Humas PT KAI DAOPS 9 Jember, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan, PT KAI DAOP 9 Jember tidak bisa menjelaskan secara detail sebab penerbitan SK HGB menjadi ranah BPN Kanwil Jatim. Namun menurut Mahendro, proses pengurusan SK HGB tersebut sudah sesuai aturan dan prosedur. Mahendro berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai. Namun jika masyarakat tetap ingin menggunakan jalur hukum, PT KAI DAOP 9 Jember mempersilahkan. Komisi A DPRD Jember meminta PT KAI DAOP 9 tidak melakukan aktivitas apapun yang meresahkan warga dan tidak meminta uang sewa selama status tanah Jalan Mawar belum jelas. (Fian)