Jember Hari Ini – Sebanyak 45 orang anggota DPRD Jember sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Hak Menyatakan Pendapat ini selanjutnya akan diusulkan kepada Mahkamah Agung melalui Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pengujian apakah Bupati bersalah atau tidak. Dari 7 juru bicara Hak Menyatakan Pendapat DPRD menyebutkan, sejumlah temuan Panitia Angket masuk dalam materi Hak Menyatakan Pendapat. Diantaranya persoalan proyek pengadaan barang dan jasa yang berbuntut proses hukum, sanksi Kemendagri terkait tata kelola pemerintahan, hilangnya kuota CPNS 2019, dan opini disclaimer BPK.
Salah satu juru bicara Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember, Hadi Supaat, menegaskan, DPRD Jember menilai Bupati Jember melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang bisa berujung pada pemakzulan. Selain itu, kata Hadi, Bupati Faida dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga tidak memiliki itikad baik datang ke DPRD saat DPRD menggunakan Hak Interplasi dan Hak Angket. DPRD Jember melalui Hak Menyatakan Pendapat juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait temuan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab karena ada indikasi terjadi peyimpangan penggunaan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari 45 orang anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat, mereka sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk melakukan pemakzulan. Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat minimal penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPRD. Dari total 50 orang anggota DPRD Jember, ada 5 orang yang tidak hadir dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat. Mereka antara lain Gembong Konsul Alam, Budi Wicaksono, Mohammad Hafidzi, Kristian Andi Kurniawan, dan Ghofur. (Fian)
—————————————————————————————–