Jember Hari Ini – Bupati Jember, Faida, mangkir dari rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember, Rabu pagi. Namun DPRD Jember tetap melanjutkan rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat tanpa kehadiran Bupati Faida.
Menurut pimpinan rapat paripurna, Ahmad Halim, Bupati Faida melayangkan surat kepada DPRD Jember tidak bisa hadir dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat karena Kecamatan Sumbersari termasuk zona merah Covid-19. Sementara Bupati Faida saat ini tengah fokus menangani Covid-19. Dalam surat tersebut Bupati Faida meminta rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat digelar secara daring. Namun sejak awal anggota DPRD Jember sepakat menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat secara offline di gedung DPRD Jember. Menurut Halim, alasan Bupati tidak hadir di gedung DPRD Jember tidak relevan. Sebab sebelumnya dalam rapat paripurna pembacaan LKPJ Bupati Jember, Faida, dan Wakil Bupati, Abdul Muqiit Arief, hadir dan saat itu status Kecamatan Sumbersari juga masuk zona merah Covid-19. Karena itu, DPRD Jember tetap menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang dihadiri 45 anggota DPRD. Sementara anggota dewan yang tidak hadir dengan alasan apapun, dianggap tidak memiliki suara selama proses rapat. Meski demikian, jumlah anggota dewan yang hadir sudah memenuhi quorum untuk melanjutkan rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat.
Halim menambahkan, DPRD sudah menerima surat yang berisi pendapat Bupati Faida atas usulan Hak Menyatakan Pendapat DPRD. Namun surat tersebut tidak dibacakan saat rapat paripurna karena Bupati Faida tidak hadir. (Fian)