Jember Hari Ini – Sidang kasus korupsi Pasar Manggisan Jember yang digelar Selasa (21/07/2020) kemarin, mengungkap adanya aliran fee 10 persen dan kebijakan rangkap jabatan yang diperintahkan oleh Bupati Jember. Hal ini terungkap saat pemeriksaan terdakwa pelaksana proyek Pasar Manggisan, FN.
Menurut kuasa hukum terdakwa FN, Zainal Abidin, kliennya FN dianggap bukan karyawan PT Maksi Solusi Engineering, pelaksana proyek Pasar Manggisan. Namun sinyalemen itu dibantah oleh terdakwa FN. Menurut FN, semua pengerjaan proyek di Jember atas perintah dari terdakwa ISW. Dalam sidang tersebut juga sempat disampaikan alokasi anggaran proyek 10 persennya akan diberikan kepada Bupati Jember, Faida, atas perintah Direktur Pt Maksi Solusi Enjinering, ISW. Namun keterangan FN dibantah oleh terdakwa ISW. Namun terdakwa ISW mengakui ada transfer uang dari terdakwa FN.
Sementara kuasa hukum terdakwa AM, Mohammad Nuril, mengatakan, kliennya tidak menerima sepeserpun uang proyek Pasar Manggisan. Bahkan keterangan kliennya tersebut juga dikuatkan oleh keterangan terdakwa FN. Berkaitan dengan rangkap jabatan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, semua itu dilakukan atas perintah Bupati. Sidang ditunda selama 2 pekan, dengan agenda penyampaian tuntutan. (Fian)