Jember Hari Ini – Rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember berjalan sesuai prosedur. Selanjutnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi pelanggaran yang dilakukan Bupati Faida sesuai usulan DPRD.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, M.AP menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, syarat usulan Hak Menyatakan Pendapat diantaranya minimal 10 anggota DPRD dan mewakili lebih dari 1 fraksi di DPRD. Setelah itu, lanjut dosen administrasi negara FISIP Universitas Jember ini, pengusul akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD akan mengagendakan rapat pembahasan materi usulan Hak Menyatakan Pendapat di internal DPRD yang biasanya dirapatkan melalui badana musyawarah DPRD. DPRD akan mennentukan jadwal rapat paripurna untuk menyampaikan materi usulan. Materi usulan tersebut didalam aturannya disampaikan secara lisan kepada seluruh peserta sidang, yakni DPRD dan Bupati. Hermanto menegaskan, materi usulan Hak Menyatakan Pendapat tidak harus disampaikan secara tertulis. Sebab dalam aturan cukup disampaikan secara lisan. Selanjutnya Bupati dan setiap fraksi DPRD memberikan pendapat atas materi usulan hak menyatakan pendapat tersebut.
Hermanto menambahkan, Hak Menyatakan Pendapat DPRD ini bisa juga dikatakan Bupati sudah diberhentikan secara politik meski secara hukum masish menunggu keputusan Mahkamah Agung. (Fian)