Jember Hari Ini – Pimpinan DPRD Jember berkunjung ke BPK RI Regional Jawa Timur untuk konsultasi terkait tindak lanjut predikat disclaimer dalam LHP BPK tahun anggaran 2019. Hal ini ditegaskan anggota DPRD Jember, David Handoko Seto.
David mengaku heran dengan pernyataan Bupati Jember, Faida, saat diwawancarai salah satu televisi nasional terkait program beasiswa. Bupati Faida menyatakan kalau program beasiswa tersebut merupakan pretasi, namun kenyataannya alokasi anggaran program beasiswa justru menjadi salah satu temuan BPK. Dalam LHP BPK tahun anggaran 2019 dijelaskan, terdapat sesilih anggaran puluhan miliar rupiah dari dokumen perencanaan. David mengaku heran, program beasiswa yang menjadi temuan BPK sebagai kasus dugaan penyimpangan anggaran justru dianggap sebagai prestasi oleh Bupati Faida. Pimpinan DPRD Jember kemudian mendatangani BPK RI untuk melakukan konsultasi apa tindak lanjut yang harus dilakukan oleh DPRD Jember.
Diberitakan sebelumnya, dalam LHP BPK banyak temuan penggunaan anggaran yang tidak bisa dijelaskan oleh Pemkab Jember saat proses pemeriksaan. Diantaranya program beasiswa tanpa dasar perjanjian dengan perguruan tinggi. Banyak nama, nomor KTP, nomor rekening yang sama dan tidak pernah ada pertanggungjawaban sehingga BPK menyimpulkan Rp 92,9 miliar dari total anggaran beasiswa sebesar Rp 114 miliar merupakan pemborosan keuangan daerah. (Fian)