Jember Hari Ini – Selama 4 tahun terakhir tidak ada SK kenaikan pangkat guru di lingkungan Pemkab Jember. Bahkan Bupati Jember, Faida, baru menandatangani penetapan angka kredit yang akan diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru diproses untuk kenaikan pangkat. Demikian ditegaskan Ketua PGRI Cabang Jember, Supriyono, setelah membaca informasi di salah satu media bahwa Bupati Faida telah menandatangani surat kenaikan pangkat guru.
Menurut Supriyono, surat yang ditandatangani Bupati Faida bukan surat kenaikan pangkat, tetapi berkas persyaratan PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat. Berkas tersebut nantinya dikirimkan ke BKN untuk diproses. Setelah proses di BKN selesai, berkas tersebut dikembalikan ke Pemkab Jember untuk dibuatkan SK kenaikan pangkat jika PNS tersebut golongan 3 kebawah. Namun jika PNS tersebut golongan 4, SK kenaikan pangkat akan diterbitkan oleh pemerintah pusat. Selama 4 tahun menjabat, kata Supriyono, Bupati Faida tidak pernah menerbitkan SK kenaikan pangkat. Padahal PNS guru berulangkali mengirimkan berkas ke BKPSDM. Informasi yang diterima dari BKPSDM, Bupati Faida tidak bisa memproses kenaikan pangkat guru selama 4 tahun terakhir karena terjadi perubahan tim penilai kenaikan pangkat. Selain itu, ada perubahan SOTK yang mengakibatkan hilangnya Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan dan kewenangannya dialihkan ke BKPSDM, serta pergantian kepala BKPSM tahun 2019 lalu.
Sementara Kepala BKPSM, Yuliana Harimurti belum bisa memberikan konfirmasi. (Fian)