Komisi A DPRD Jember Khawatir PNS Diminta Kembalikan Uang Negara karena Pencairan TPP Langgar Aturan

Jember Hari Ini – Pemkab Jember sudah mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengaku khawatir PNS akan disuruh mengembalikan uang negara karena pencairan Tambahan Penghasilan Pengawai melanggar aturan dan perintah Gubernur.

Tabroni menjelaskan, pencairan TPP sudah ditunggu-tunggu seperti di kabupaten kota lain. Namun perbedaannya pencairan Tambahan Pengasilan Pegawai di Kabupaten Jember menggunakan anggaran yang ditetapkan melalui Perbub APBD, bukan Perda APBD. Sesuai surat Gubernur terkait evaluasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang APBD, anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yakni harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ada persetujuan DPRD. Artinya, penganggarannya harus melalui mekanisme Perda APBD. Menurut Tabroni, jika Perda APBD disahkan, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai tidak akan menimbulkan masalah karena sesuai aturan. DPRD Jember juga tidak mungkin menghalangi penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk PNS.

Sementara PNS Pemkab Jember yang enggan disebut namanya membenarkan, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai sudah dicairkan 2 kali, mulai bulan Januari hingga bulan April. TPP bulan Januari dan Februari dicairkan bulan Mei lalu, sedangkan TPP bulan Maret dan April dicairkan Jumat (24/07/2020) sore kemarin. (Fian)

Comments are closed.