Jember Hari Ini – Polsek Jenggawah berhasil mengungkap anggota pengedar ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan remaja di Kecamatan Jenggawah. Pelaku berinisial LH (19) dan MH, warga Dusun Langsatan Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Sunarto, pengungkapan kasus peredaran okerbaya bermula dari penangkapan tersangka di Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung, Jumat 17 Juli lalu. Tersangka LH menjual 6 butir okerbaya seharga Rp 20 ribu kepada AH. Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap pengedar diatasnya berinisial MH di Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah bersama barang bukti 1.000 butir okerbaya. Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti 3.000 butir okerbaya. Saat proses interogasi tersangka MH mengaku membeli kepada pengedar okerbaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jenggawah.
Hingga Sabtu siang, polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hafid)