Pemakzulan Bupati Faida Tidak Ada Kaitannya dengan Penetapan calon Jalur Perseorangan

Ahmad Hanafi

Jember Hari Ini – Pemakzulan yang dilakukan DPRD terhadap Bupati Jember, Faida, tidak ada kaitannya dengan penetapan Faida sebagai calon perseorangan,saat pilkada mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, menjelaskan dalam Peraturan KPU, tidak ada pasal yang menyebutkan tentang pemakzulan DPRD bisa menggagalkan calon bupati yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Jember. Memang dalam Peraturan KPU, ada aturan bahwa calon bupati bisa gugur jika terbukti melakukan perbuatan tercela. Namun hal itu cukup dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Belum ada Peraturan KPU yang secara spesifik mengatur soal pemakzulan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember, Faida, mencalonkan diri melalui jalur perseorangan bersama Dwi Arya Oktavianto. Mereka dinyatakan lolos karena memenuhi syarat minimal dukungan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jember, Senin (20/07/2020) pekan lalu. Namun Rabu (22/07/2020) pekan lalu, Bupati Faida dimakzulkan DPRD Jember melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat karena bupati Faida dinilai melangar sumpah jabatan. (Fian)

Comments are closed.