Jember Hari Ini – Mertua dan menantu tertangkap tangan saat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) di Kecamatan Semboro. Keduanya berinisial MN (30) warga Dusun Pucuan Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro, serta AM (47) warga Desa Semboro Kecamatan Semboro.
Menurut Kapolsek Semboro, Iptu Fathurrohman, penangkapan tersangka mertua dan menantu ini menyusul hasil penyelidikan terkait peredaran okerbaya ilegal di Kecamatan Semboro. Polisi akhirnya menangkap tersangka MN saat melayani pembeli di rumahnya di Dusun Rowo Tengu Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro. Polisi juga menyita 500 butir okerbaya dan uang tunai hasil penjualan okerbaya. Saat diinterogasi polisi, MN mengaku barang bukti tersebut didapat dari mertuanya berinisial AM, warga Desa Semboro. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi berhasil menangkap AM bersama barang bukti.
Fathurrohman menambahkan, keduanya saat ini ditahan di Mapolsek Semboro. Namun polisi masih mengejar pengedar di atasnya yang masuk DPO Polsek Semboro. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. (Hafid)