Diduga Menggelapkan Uang Hasil Penjualan Semen, Pedagang Warga Kelurahan Jember Kidul Ditangkap Polisi

Barang bukti nota pemesanan semen.

Jember Hari Ini – Diduga menggelapkan uang hasil penjualan semen. Pedagang berinisial MI, warga Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates ditangkap polisi. Total uang yang digelapkan senilai 900 sak semen.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Aipda Muhammad Slamet, kasus penggelapan terjadi tahun 2018 lalu. Tersangka merupakan mitra kerja  PT Mandiri Jaya steel yang melakukan order pembelian semen. PT Mandiri Jaya Steel melakukan pengiriman semen untuk tersangka MI sebanyak 4 kali dari bulan Januari hingga Maret tahun 2018 sebanyak 900 sak senilai Rp 32 juta 850 ribu. Semen tersebut sudah dijual di sejumlah toko di wilayah Jember. Meski seluruh toko sudah membayar lunas, namun uang tersebut ternyata tidak setor ke perusahaan, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus penggelapan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rambipuji. Dari hasil penyelidikan tersangka akhirnya ditangkap polisi.

Hingga Rabu siang. Tersangka masih menjalani penyidikan di mapolsek rambipuji. Polisi menyita barang bukti 4 nota pemesanan dan 2 nota pembayaran. Tersangka dijerat dengan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP. (Hafid)

 

 

 

 

Comments are closed.