Proses mediasi gugatan camat Tanggul, Muhammad Gozali kepada Bawaslu kabupaten jember dan komisi aparatur sipil Negara, KASN menemui jalan buntu. Pertemuan yang dimediasi hakim, Jamuji kamis siang, tidak menemukan kata sepakat antara kedua belah pihak, baik Camat Tanggul, KASN serta Bawaslu.
Menurut kuasa hukum Camat Tanggul, Muhamad Husni Thamrin kliennya meminta KASN menjatuhkan sanksi yang paling ringan, terkait pelanggaran ketentuan tentang netralitas aparatur sipil negara. Namun KASN tetap mndesak Bupati menerapkan sanksi pelanggaran disiplin sedang. Karena tidak ada kata sepakat, proses mediasi tersebut gagal.
Hakim mediator, Jamuji menjelaskan, karena prosesmediasi gagal, gugatan pemohon tetap dilanjutkan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan pemohon. Namun jadwal sidang masih menunggu pemberitahuan dari majelis hakim pengadilan negeri Jember. Sebelumnya, Camat Tanggul Muhammad Ghozali melalui kuasa hukumnya, Muhamad Husni Thamrin Menggugat Bawaslu jember dan KASN karena mengeluarkan Rekomendasi terkait sanksi pelanggaran ketentuan terkait netralitas ASN. Hafid