Komisi A DPRD Jember Menilai Penyerahan SK Kenaikan Pangkat 1.624 PNS, Terlambat

Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember menilai kebijakan Pemkab Jember menyerahkan SK kenaikan pangkat untuk 1.624 PNS, terlambat.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menegaskan, sesuai aturan, setiap tahun selalu ada PNS yang mengajukan pemohonan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat merupakan hak PNS yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan. Sejak awal yang menjadi tanda tanya mengapa selama 4 tahun atau sejak tahun 2016 lalu, Bupati Jember Faida tidak pernah memberikan SK kenaikan pangkat. Politisi PDI Perjuangan ini menilai, tidak ada kenaikan pangkat selama beberapa tahun terakhir karena Susunan Organisasi dan Tata Kerja tidak sesuai dengan nomenklatur tata organisasi di tingkat pusat dan provinsi sehingga tata organisasi pemkab jember tidak linier dengan sotk diatasnya.

Tabroni menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) di tingkat provinsi dan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menanyakan persoalan keterlambatan kenaikan pangkat tersebut.

Informasi yang disampaikan Pemkab Jember melalui media sosial, Bupati Jember menyerahkan 1624 SK kenaikan pangkat kepada PNS, diantaranya PNS guru, tenaga kesehatan, PNS di OPD dan PNS kecamatan. Pemberian SK kenaikan pangkat tersebut dilakukan secara daring dan langsung. (Fian)

Comments are closed.