Jember Hari Ini – Tertangkap tangan mencuri kambing dengan dibungkus sarung, residivis kasus pencurian tertangkap massa di Desa Sumberjati Kecamatan Silo. Tersangka berinisial MI (25) langsung digelandang ke Mapolsek Sempolan.
Menurut Kapolsek Sempolan, AKP Suhartanto, kasus pencurian terjadi di kandang kambing dekat rumah korban. Sehari sebelum kasus pencurian, tersangka MI bertamu ke rumah korban Sowil Wildan dan sempat disuguhi kopi karena mereka bertetangga. Namun keesokan harinya, tersangka yang mengetahui korban sedang mengikuti acara tahlilan, mencuri kambing milik korban dikandangnya. Namun aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan istri korban saat mendengar suara gaduh di kandang kambing. Korban akhirnya mengecek kandang kambing dan ternyata satu kambingnya hilang. Namun saat tahu dikejar warga, tersangka kemudian kabur dan meninggalkan kambing hasil curian di tepi jalan dengan kondisi masih terkungkus kain sarung. Warga yang mengenali sarung milik tersangka, langsung menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sempolan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)