Jember Hari Ini – BKN menegaskan seharusnya tidak ada kesalahan dalam penertiban SK kenaikan pangkat, BKN menggunakan aplikasi dan sistem yang sudah terintegrasi secara nasional. Kepala Bidang Mutasi BKN Regional 2 Jatim, Purjiyanto, menjelaskan, BKN tidak mengetahui ada kesalahan SK kenaikan pangkat di Jember. Sebab kata Purjiyanto, data kenaikan pangkat PNS yang sudah masuk BKN seharusnya tidak ada persoalan karena proses pengurusan kenaikan pangkat PNS semuanya menggunakan aplikasi, tidak dilakukan secara manual. BKN masih melakukan pengecekan ulang, terkait kesalahan SK kenaikan pangkat PNS di kabupaten Jember. BKN akan menginformasikan kembali, setelah hasil kross cek data selesai dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan PNS mendatangi kantor BKPSDM karena SK kenaikan pangkat yang mereka terima salah. Kesalahan SK tersebut diantaranya pangkat yang seharusnya 3A, di SK kenaikan pangkat justru tertulis pangkat mereka 2D. Ada juga terjadi kesalahan lokasi sekolah tempat mereka mengabdi.
Data yang dilansir media sosial resmi Pemkab Jember, 1.624 PNS menerima penyerahan SK kenaikan pangkat dalam seremoni yang dipimpin oleh Bupati jember, Faida, Senin (03/08/2020) kemarin. Namun Selasa pagi, sekitar 400 PNS mendatangi kantor BKPSDM mengeluhkan SK kenaikan pangkat mereka salah. (Fian)