Selain KK, Sejumlah Dokumen Kependudukan Juga Bisa Dicetak Secara Mandiri

Amirullah menunjukkan contoh akta kependudukan yang bisa dicetak sendiri oleh warga.

Jember Hari ini – Selain KK, sejumlah dokumen kependudukan juga bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram.

Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dispendukcapil, Amirullah, menjelaskan, ada 6 akta kependudukan yang sejak Juli kemarin, bisa dicetak secara mandiri karena setelah proses pengurusan di kantor Dispendukcapil, dokumen tersebut langsung dikirimkan ke e-mail pemohon.

Akta kependudukan yang bisa dicetak secara mandiri diantaranya, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian. Bahkan Dispendukcapil juga menyiapkan layanan pengajuan berkas secara  daring melalui pesan whatsapp di nomor yang sudah disiapkan. Namun khusus untuk akta kematian dan perkawinan, masyarakat tetap harus datang ke kantor Dispendukcapil untuk melengkapi sejumlah persyaratan, kemudian bisa dicetak secara mandiri. Pencetakan dokumen menggunakan kertas HVS 80 gram sudah diatur dalam Permendagri. Amir berharap pelayanan pencetakan akta kependudukan secara mandiri bisa mengurangi antrean di kantor Dispendukcapil, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, sesuai Permendagri, mulai 1 Juli lalu warga yang membutuhkan KK dan dokumen lain bisa melakukan pencetakan secara mandiri. Pencetakan dilakukan dikertas HVS 80 gram. (Fian)

Comments are closed.