Jember Hari Ini – DPRD Jember menilai pengajuan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 menyalahi prosedur. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.
Menurut Itqon Syauqi, hasil konsultasi DPRD Jember dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijelaskan, KUA-PPAS harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemkab Jember menyerahkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kepada DPRD Jember. Itqon menjelaskan, hingga saat ini DPRD Jember belum menerima pengesahan RKPD yang akan diajukan kepada Pemprov Jatim. Sementara itu, hasil konsultasi DPRD Jember kepada Pemrov Jatim sudah dijelaskan, pengajuan tersebut harus menunggu pengesahan RKPD Pemprov Jatim terlebih dahulu, sebelum kabupaten mengajukan usulan KUA-PPAS. Politisi PKB ini menegaskan, 20 Juli RKPD Pemprov Jatim baru ditetapkan. Satu minggu kemudian baru kabupaten-kota mengirimkan RKPD. Pemkab Jember mengirimkan RKPD Jumat 10 Juli kemarin. Sebelum Pemerintah Provinsi menerapkan RKPD Pemprov, maka hal ini dinilai menyalahi prosedur.
Itqon menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat kepada Pemkab Jember, dan menyerahkan hasil dari konsultasi kepada Pemrov Jatim. (Fian)