Jember Hari Ini – Tim Resmob Polres Jember membekuk pencuri sepeda motor yang ditinggal pemilik bekerja di sawah. Tersangka berinisial MH (40), warga Jalan Ikan Kakap Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Kaliwates. Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, modus pencurian dilakukan tersangka dengan mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tepi jalan. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban saat pemiliknya bekerja di tengah sawah. Korban yang mengetahui sepeda motor miliknya hilang, langsung melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, tim Unit Resmob Kota Polres Jember berhasil mengamankan tersangka MH di rumahnya di Jalan Ikan Kakap Kelurahan Kebon Agung.
Saat diinterogasi polisi, tersangka MH mengaku baru satu kali mencuri. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 unit sepeda motor, serta 1 tas berisi 2 HP, dompet warna hitam berisi KTP dan SIM tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)