Ketua PGRI Jember, Supriyono, mengaku dipanggil Inspektorat berkenaan dengan pernyataannya di media sosial. Di media sosial Supriyono menyatakan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir belum ada guru yang menerima SK kenaikan pangkat. Mungkin panggilan itu dikaitkan dengan status Ketua PGRI sebagai ASN. Tetapi menurut Supriyono, pernyataannya di media sosial disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua PGRI yang memang harus memperjuangkan nasib guru. Bukan sebagai ASN. Supriyono juga menyatakan akan kembali mendatangi Inspektorat dengan membawa berkas para guru. Mungkin untuk keperluan verifikasi faktual.
Begitulah, tidak banyak catatan yang bisa disampaikan kecuali barangkali tentang pentingnya kanal yang bisa menjadi saluran aspirasi ASN dan efektivitas kerja OPD yang berkaitan dengan kepegawaian.
Orang luar pasti membaca dan membayangkan organisasi pegawai adalah organisasi yang sangat rapi. Strukturnya jelas. Hirarkis. Aturan, sistem dan standarnya juga baku. Arsipnya rapi, karena pasti mengikuti standar katalog kearsipan. Dalam organisasi serapi itu kecil kemungkinan terjadi kekeliruan. Ketika sistem berfungsi efektif kenaikan pangkat pasti terbaca. ASN atau PNS yang naik pangkat pasti juga pegang SK, kendati barangkali hanya salinan. Pendek kata, urusan yang menyangkut pegawai pasti terdokumentasi. Jadi, andai terjadi kesimpang-siuran, maka pertanyaannya adalah sejauh mana efektivitas sistem itu berfungsi dan bekerja.
Catatan berikutnya, karena organisasi pegawai terstruktur dan hirarkis pasti tersedia saluran-saluran internal bagi pegawai untuk keperluan yang menyangkut status dan cacatan administrasi mereka. maka, andai ada pegawai yang menyuarakan aspirasi di media sosial pertanyaannya adalah sejauh mana saluran atau kanal di internal organisasi pegawai berfungsi.
Memang hanya dua catatan dengan dua pertanyaan. Tetapi catatan dan pertanyaan itu sangat penting bahkan signifikan dan mencerminkan sosok organisasi pegawai yang orang luar membaca dan membayangkannya sebagai organisasi paling rapi dan teratur. (Aga)