Jember Hari Ini – Setelah 10 tahun menjadi buron Kejaksaan Negeri Surabaya, terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur akhirnya ditangkap di rumahnya, Selasa pagi. Terpidana adalah Ahmad Fauzi Zamroni, warga Dusun Sumberan Desa Karang Anyar Kecamatan Ambulu.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, penangkapan terpidana dilaksanakan oleh tim gabungan Pidsus Kejari Surabaya dan tim intelijen Kejari Surabaya. Kejaksaan Negeri Jember hanya membantu melaporkan terpidana yang kebetulan pulang ke Jember. Terpidana divonis Pengadilan Negeri Surabaya bersalah melakukan tindakan pidana korupsi tahun 2010 lalu. Namun saat akan dieksekusi, terpidana kabur dan tidak diketahui keberadaannya. Karena itu, jaksa memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang dan menjadi buron selama hampir 10 tahun. Selama menjadi buron, terpidana selalu berpindah-pindah tempat tinggal ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau Jawa. Selasa pagi, terpidana akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya. Hingga Selasa siang, terpidana masih berada di kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 2A Jember.
Diberitakan Sebelumnya, Ahmad Fauzi Zamroni, diganjar pidana 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 415 juta. Terpidana terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Provinsi Jawa Timur. Terpidana dinilai melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Hafid)