Jember Hari Ini – Hingga saat ini 55 persen dari total peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima bantuan subsidi upah saat pandemi Covid-19. Bahkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan ini tetap diberikan meski pekerja tersebut perusahaannya menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Edy Suryono, menjelaskan, saat ini seluruh perusahaan sudah diberitahu bahwa seluruh pekerja yang aktif dengan penghasilan dibawah Rp 5 juta akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu. Dari total 80 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Edy, sekitar 55 persen sudah menyetorkan rekening dan mendapatkan bantuan pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19. Meskipun perusahaan menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kata Edy, pekerja tetap akan menerima bantuan Covid-19 tersebut. Seluruh perusahaan diminta mengajukan permohonan bantuan secara kolektif ke BPJS Ketenagakerjaan.
Edy menambahkan, bantuan subsidi upah tersebut diberikan untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Bantuan selama 4 bulan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam 2 tahap. Setiap tahapan pekerja akan menerima pencairan uang sebesar Rp 1,2 juta. (Fian)