Setelah 2 Tahun, Rumah di Desa Gumelar Balung Akhirnya Berhasil Dieksekusi

Jember Hari Ini – Setelah 2 tahun rumah yang terletak di Dusun krajan Desa Gumelar Kecamatan Balung akhirnya berhasil dieksekusi. Namun proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Polres Jember dan Polsek Balung, Kamis siang. Tanah dan bangunan yang awalnya milik Suhadak Wildan ini akhirnya diserahkan kepada Jimmy selaku pemohon eksekusi.

Menurut kuasa hukum Jimmy, Eko Imam Wahyudi, proses eksekusi berjalan lancar. Semua barang milik termohon eksekusi langsung dikeluarkan dari dalam rumah meski termohon eksekusi tidak barada di rumah. Menurut Eko Imam Wahyudi, kliennya membeli rumah tersebut dari proses lelang yang digelar sebuah bank swasta. Pihak bank melelang rumah yang menjadi agunan karena kredit macet tahun 2016. Tahun 2018 lalu, kliennya menjadi pemenang lelang dengan harga penawaran tertinggi sebesar 108 juta 800 ribu rupiah. Setelah memenangkan lelang, kliennya meminta pemilik sebelumnya mengosongkan rumah tersebut, namun permintaan tersebut tidak diidahkan. Bahkan termohon eksekusi menggugat ke pengadilan. Namun gugatan tersebut tidak bisa menghalangi proses eksekusi. Bahkan pengadilan melakukan Aan-maning atau menyampaikan teguran supaya termohon segera mengosongkan rumah tersebut, namun peringatan tersebut juga tidak digubris. Kliennya kemudian memberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk membeli kembali rumah tersebut, namun juga tidak ada respon.

Juru sita pengadilan negeri Jember, Sutikno, menjelaskan, proses eksekusi rumah tersebut sudah sesuai prosedur. Sebulan sebelumnya, Pengadilan Negerai Jember sudah melayangkan peringatan agar rumah yang menjadi obyek sengketa segera dikosongkan. Sementara termohon eksekusi, Suhadak Wildan belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada ditempat. (Hafid)

Comments are closed.