Polisi Tetapkan Sopir Truk Fuso Warga Rambipuji Sebagai Tersangka

Jember Hari Ini – Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan sopir truk Fuso berinisial SF, sebagai tersangka. Menurut Kasat Lantas Polres Jember, AKP Jimmy Heriyanto Manurung, sopir truk warga Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji tersebut sudah diamankan di Mapolres jember. Bahkan SF sudah  menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut karena SF hanya mengalami luka ringan.

Dari keterangan sejumlah saksi dipastikan kecelakaan tersebut terjadi akibat truk Fuso yang mengalami rem blong. Karena itu, polisi menetapkan sopir truk Fuso sebagai tersangka. Jimmy menambahkan, untuk proses penyidikan selanjutnya Satlantas Polres Jember masih menunggu hasil olah TKP lanjutan menggunakan alat Traffic Accident Analisis (TAA) Ditlantas Polda Jatim.

Diberitakan sebelumnya,  kecelakaan beruntun melibatkan Truk Fuso yang sarat muatan kedelai, dengan 6 unit sepeda motor dan 1 unit truk di Raya Dusun Krajan Desa Sempolan Kecamatan Silo, Kamis petang. Lima orang korban tewas seketika di lokasi kejadian, dan 5 orang korban luka dirawat di Puskesmas Silo 1. Lima orang korban meninggal dunia antara lain, Deki (20) warga Desa Seputih Mayang, Susiatun (40) dan Narsiah Cindi Annuriyah (8) warga Desa Sempolan Silo, Rizky Kurniawan, (22) warga Kelurahan Antirogo Sumbersari, serta Murtohi (50) warga Desa Sumberjati Silo. Sedangkan korban luka antar lain, Lukmanul Hakim (21) warga Desa Mulyorejo Silo, Samsuri (50) sopir truk warga Desa Patemon Tanggul, Mohammad Kodir (25) kernet truk Fuso warga Desa Rambigundam Rambipuji, Trisia Oktaviana warga Kecamatan Srono Banyuwangi, serta Muhajir (21) warga Ajung. (Hafid)

Comments are closed.