Dispendukcapil Langsung Berikan KIA Bagi Warga yang Mengurus Akta Kelahiran

Ani Setyaningsih

Jember Hari Ini – Dispendukcapil langsung memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga yang mengurus akta kelahiran. Demikian ditegaskan Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Sipil Dispendukcapil Jember, Ani Setyaningsih, kepada sejumlah wartawan.

Ani menjelaskan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga saat ada keperluan yang mensyaratkan KIA seperti penerima siswa baru SD dan SMP, warga beramai-ramai mengurus Kartu Identas Anak ke kantor Dispenduk dan kecamatan. Karena itu, Dispendukcapil langsung mencetak KIA bagi warga yang mengurus akta kelahiran, mengingat anak usia 0 tahun sudah bisa memperoleh KIA. Dispendukcapil saat ini masih dalam proses pendataan anak yang belum mendapatkan KIA karena data di Dispendukcapil sekitar 109 anak sudah memiliki KIA.

Ani menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait pengurusan Kartu Identitas Anak. Sebab stok blanko Kartu Identitas Anak lebih dari cukup dan dipastikan tersedia hingga akhir tahun ini. (Fian)

Comments are closed.