Kemenkumham Perketat Pengujian Remisi Terpidana Kasus Korupsi Terorisme dan Bandar Narkoba

Jember Hari Ini – Kementerian Hukum dan HAM memperketat pengujian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi terpidana kasus korupsi, terorisme dan bandar narkoba. Karena itu, dalam momen tahunan hari kemerdekaan 17 Agustus tahun ini, Lapas Kelas IIA Jember hanya mengajukan 291 narapidana untuk mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Jember,  Yandi Suyandi, menjekaskan, pengajuan remisi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Syarat untuk mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman paling sedikit 6 bulan penjara. Karena itu, jelang momentum HUT RI ke-75 ini, pihak Lapas Kelas IIA Jember sudah mengajukan 291 narapidana ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Sebab mereka dinilai  memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Yandi berharap usulan tersebut dapat diterima oleh pihak Kemenkumham. Sedangkan untuk terpidana khusus seperti kasus korupsi, pengedar narkoba, kejahatan terhadap keamanan negara, ada persyaratan tambahan. Salah satunya membayar uang pengganti kerugian negara dan uang pidana denda sesuai putusan majelis hakim. Selama terpidana tersebut belum membayar uang pengganti kerugian negara, dia tidak akan mendapatkan remisi.

Yandi menambahkan, usulan tersebut baru turun bersamaan dengan peringatan hari kemerdekaan RI 17 Agustus besok. Sejauh ini, belum ada pengajuan remisi untuk kasus terpidana korupsi dan narkoba seiring pengetatan remisi tersebut. (Hafid)

Comments are closed.