Jember Hari Ini – Dalam rangka menyiapkan layanan administrasi kependudukan Go Digital, Pemprov Jatim meminta Dispendukcapil Pemkab Jember menyiapkan sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia sesuai standar layanan administrasi kependudukan digital. Demikian ditegaskan Kepala Seksi Sistem Informasi Penduduk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Pemprov jatim, Sambudi, saat sosialisasi pengembangan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan di aula Pemkab Jember, Rabu pagi.
Sambudi menjelaskan, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri secara bertahap sudah mengubah layanan adminduk secara digital, seperti pengurusan KK, akta kependudukan dan E-KTP. Seluruh kabupaten-kota termasuk Kabupaten Jember diminta menyiapkan sarana prasarana serta Sumber Daya Manusia sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan adminduk Go Digital. Samsudi mencontohkan, sarana prasarana yang ada di kecamatan harus diperbarui. Petugas layanan kependudukan juga harus anak muda sehingga tidak kesulitan menggunakan aplikasi.
Sementara Kepala Seksi Sistem Informasi Kependudukan Dispendukcapil Pemkab Jember, Yhoni Restian, menjelaskan, saat ini Dispendukcapil sudah menyesuaikan dengan perubahan sistem layanan administrasi kependudukan. Sesuai perintah Dirjen Adminduk Kemendagri, dokumen kependudukan seperti KK dan akta kependudukan bisa dicetak secara mandiri. Selain itu, tambah Yhoni, pengajuan berkas juga bisa dilakukan secara digital sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor kecamatan atau kantor Dispendukcapil. (Fian)