Terdakwa Kasus Kepemilikan 4,8 Juta Okerbaya Mengaku Dapat Okerbaya Sebagai Pembayaran Hutang Temannya

Jember Hari Ini – Terdakwa kasus kepemilikan 4,8 juta obat keras berbahaya (okerbaya) mengaku mendapatkan okerbaya sebagai pembayaran hutang temannya. Temannya yang diduga bandar okerbaya tersebut memiliki hutang sebesar Rp 500 juta. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Gedion, saat dikonfirmasi Prosalina melalui telepon.

Gedion menjelaskan sidang kasus kepemilikan okerbaya tersebut sudah memasuki tahap akhir. Sebab, semua saksi dan terdakwa sudah selesai dimintai keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Terdakwa berinisial AS (54) warga Perumahan Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates ini mengakui perbuatannya. AS mengaku  mendapatkan okerbaya dalam jumlah banyak dari temannya asal Surabaya. Temannya menyerahkan 4,8 juta butir okerbaya karena memiliki hutang sebesar Rp 500 juta. Dia terpaksa menerima pembayaran utang berupa okerbaya agar uangnya bisa  kembali. Namun okerbaya tersebut belum terjual semua karena  dia tidak tahu bagaimana menjual okerbaya dalam jumlah besar. Baru terjadi 3 kali transaksi, yakni pembeli asal Jember dan Banyuwangi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri, Marolop Simamora, menunda sidang Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jember membekuk pengedar okerbaya berinisial AS karena memiliki sekitar 5  juta butir okerbaya. Jumlah total obat terlarang yang disita sebanyak 4,826 juta butir pil yang terdiri dari 3.166 kaleng obat jenis Trex, 1.500 kaleng obat jenis Dextro, serta 1.600 kaleng obat jenis Novason. Terdakwa dinilai melanggar pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hafid)

Comments are closed.