Jember Hari Ini – Tahanan pria dalam kasus pidana umum hasil ungkap Polda Jawa Timur dinyatakan positif Covid-19. Pria tersebut adalah warga Kecamatan Kencong yang tertangkap tangan terkait kasus judi togel.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okta, terdakwa saat ini berstatus tahanan Pengadilan Negeri Jember. Terdakwa awalnya tahanan Polda Jatim dalam kasus judi togel. Setelah pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Terdakwa tersebut sempat dititipkan di tahanan Polsek Rambipuji, sebelum dibawa ke Mapolres Jember. Karena yang bersangkutan segera disidangkan, maka diharuskan menjalani rapid test sebelum dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember. Ternyata hasil rapid test reaktif sehingga ditindaklanjuti dengan SWAB test, Rabu pekan lalu. Hasil SWAB test tahanan tersebut dinyatakan positif Covid 19. Pengadilan Negeri Jember kemudian meminta tahanan kasus judi togel tersebut diisolasi dan menjalani pengobatan.
Aditya menambahkan, saat ini tahanan tersebut sudah menjalani isolasi di tempat tertentu dengan pengawasan ketat petugas medis. (Hafid)