Jember Hari Ini – Polres Jember menegaskan informasi yang beredar di media sosial tentang denda berupa uang bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker adalah informasi hoax alias kabar bohong. Demikian ditegaskan Kabag Ops Polres Jember, Kompol Agus Suparyono, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Selasa siang.
Agus menegaskan informasi terkait denda yang tersebar di sejumlah grup Whatsapp tersebut tidak benar. Hingga saat ini belum ada aturan penindakan dengan menjatuhkan sanksi denda dengan nilai tertentu. Selama ini Polres Jember melakukan penegakan disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik lebih mengedepankan pendekatan humanis. Tim cyber Polres Jember masih menelusuri orang yang sengaja menyebarkan informasi bohong dengan membawa nama nama Radio Prosalina FM.
Sebelumnya beredar informasi hoax tentang sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker dan terjaring operasi penertiban. (Hafid)