Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Kembali Ajukan Permohonan Jadi Justice Colaborator

Jember Hari Ini – Karena permohonan menjadi Justice Collaborator ditolak Kejaksaan Negeri Jember, salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul berinisial MFN kembali mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC). Demikan ditegaskan kuasa hukum MFN, Zaenal Abidin, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa sore.

Zaenal melalui telepon selulernya menjelaskan, sidang mengagendakan penyampaian pledoi atau kota pembelaan terdakwa. Dalam pledoi disampaikan, hasil pengerjaan proyek senilai Rp 3 miliar semua disetorkan kepada terdakwa ISW, sehingga tidak ada aliran dana sepeserpun kepada kliennya. Menurut Zaenal, kliennya hanya bekerja sesuai perintah Direktur PT Maksi Solusi Engineering, ISW, yang juga menjadi terdakwa kasus yang sama. Zaenal kembali meminta Majelis Hakim Pengadialn Tipikor Surabaya mempertimbangkan kembali permohonan kliennya sebagai Justice Collaborator sehingga bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan. Apalagi kliennya sudah mengantongi surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menyatakan kliennya layak menjadi menjadi Justice Collaborator karena bukan pelaku utama kasus kotupsi Pasar Manggisan. Kliennya saat ini tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim terkait permohonan sebagai Justice Collaborator.

Diberitakan sebelumnya, tertanggal 16 april lalu LPSK merekomendasikan terdakwa MFN sebagai justice collaborator kepada kejaksaan negeri jember. Namun rekomendasi tersebut ditolak, karena kejaksaan menyatakan MFN adalah pelaku utama kasus korupsi. (Fian)

Comments are closed.