Kuasa Hukum Camat Tanggul Menilai Tuduhan Tidak Netral Sebagai ASN Tidak Berdasar Alat Bukti yang Cukup

Sidang pembacaan gugatan Camat Tanggul terhadap Bawaslu Jember dan KASN.

Jember Hari Ini – Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Camat Tanggul, Mohammad Ghozali, menilai tuduhan tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara yang berujung pada  sanksi, tidak berdasarkan alat bukti yang cukup. Karena itu, kliennya melawan dengan menggugat Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara.  Demikian ditegaskan Mohammad Husni Thamrin usai sidang pembacaan gugatan di ruang cakra Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember sebagai tergugat satu, mendapatkan dukungan dari Bawaslu 19 kabupaten-kota yang menggelar pemilu kada serentak tahun ini. Thamrin menjelaskan, tidak ada perubahan dalam gugatannya, setelah proses mediasi gagal.  Tuduhan kliennya tidak netral karena diduga mendukung calon Bupati petahana, tidak berdasarkan alat bukti yang jelas. Apalagi setelah melihat alat bukti yang dikirim Bawaslu ke KASN tidak sesuai dengan alat bukti sesuai peraturan perundang-undangan baik pidana, perdata atau tata usaha negara. Karena itu, dia menilai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, tidak bisa dibuktikan.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobroni Pusaka, saat dikonfirmasi masih akan menyampaikan jawaban pada sidang bulan depan. Bawaslu Jember masih  akan berkoordinasi dengan komisioner lain. Jawaban disampaikan secara tertulis dalam persidangan berikutnya.  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember,  Putut Tri Sunarko, akhirnya menunda sidang, Kamis 24 September mendatang dengan agenda jawaban para tergugat.

Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 18 Mei 2020 merekomendasikan empat hal kepada Bupati Jember, yakni menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas nama Muhammad Ghozali, menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN, melakukan pengawasan dan menghimbau ASN agar menjaga netralitas, serta menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN. (Hafid)

Comments are closed.