Polisi Bekuk 2 Pemuda Pelaku Pengeroyokan di TPI Puger

Jember Hari Ini – Setelah beberapa hari masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 2 orang pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan di sekitar TPI Puger dibekuk anggota Polsek Puger. Kedua tersangka berinisial SW (26) dan HA (26) warga Desa Grenden Kecamatan Puger.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Puger, Bripka Ahmad Makmur, kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama tersebut terjadi Senin 24 Agustus lalu sekitar pukul 3 dini hari. Pelaku diduga berjumlah 5 orang menganiaya korban bernama Mohammad Roni Susanto warga Desa Pugerwetan Kecamatan Puger. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek pada dahi sebelah kanan, luka lebam pada mata sebelah kiri dan pundak. Kasus penganiayaan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Puger. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap 2 pelaku pengeroyokan. Sedangkan 3 pelaku lainnya ditetapkan masuk dalam DPO Polsek Puger.

Hingga Jumat siang, polisi masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.