Jember Hari Ini – Satuan Narkoba Polres Jember menangkap pengedar narkoba di kawasan kota Jember. Tersangka Berinisial WA (46) sopir warga Kecamatan Wuluhan, DK (29) warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, dan RH (33) warga Desa Pakusari Kecamatan Pakusari.
Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Satreskoba Polres Jember, Ipda Edy Santoso, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu setelah anggota Satreskoba mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap sopir berinisial WA. Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap DK dengan barang buktinya 0,35 gram sabu. Polisi juga menangkap RH warga Desa Pakusari dengan barang bukti 0,26 gr sabu. Edy menegaskan, sejauh ini polisi masih menelusuri jaringan pengedar yang lain karena akhir-akhir ini pengedar narkoba semakin marak terjadi.
Edy menghimbau masyarakat tidak segan-segan melapor ke polisi jika melihat atau menemukan kasus peredaran narkoba atau okerbaya di daerahnya. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hafid)