Jember Hari Ini – Akad nikah yang digelar secara daring atau melalui teleconference, hukumnya tidak sah. Sebab pihak yang terlibat akad yakni wali, mempelai pria, dan 2 orang saksi tidak berada dalam satu majelis. Demikian hasil Bahtsul Masa’il yang digelar Komisi Bahtsul Masail PCNU Jember dalam Musyarawah Kerja Nahdlatul Ulama di Yayasan Pendidikan Islam Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum (IBU) Pakusari, Minggu (30/08/2020) sore.
Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PCNU Jember, KH. Syukri Rifa’i, ada perbedaan pendapat terkait pernikahan yang digelar secara secara daring atau teleconference. Ada yang menyatakan sah dan ada yang menyatakan tidak sah. Namun setelah silang pendapat cukup alot, peserta Bahtsul Masa’il akhirnya sepakat, pernikahan yang digelar secara daring atau teleconference, hukumnya tidak sah. Sebab pernikahan secara daring nilainya tidak sama dengan hadir langsung karena ada hal yang meragukan karena pernikahan tanpa bertemu secara langsung atau secara daring, sangat rawan manipulasi pihak mempelai. Padahal dalam proses akad nikah seharusnya tidak ada hal-hal yang meragukan. Apalagi saat digali dalam kitab fikih yang sumber hadist nabi, bahwa dalam pernikahan tidak boleh ada kesumiran atau hal yang meragukan. Empat orang yang terlibat dalam pernikahan harus hadir langsung dalam satu majelis, yakni wali, mempelai pria, serta 2 orang saksi.
Hal senada ditegaskan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Misbahul Munir. Menurut Misbahul Munir, dalam proses akad nikah dan isbat nikah, calon pengantin, wali serta 2 saksi harus hadir dalam satu majelis. Hal yang sama juga terjadi saat isbat nikah karena ada beberapa pihak yang harus dimintai keterangan sehingga akad nikah dan isbat nikah tidak bisa dilakukan secara virtual. (Hafid)