Dua orang TKI asal Jember yang bekerja di negeri jiran Malaysia dikabarkan meninggal dunia karena sakit. Kedua pekerja migran perempuan itu berasal dari Ledokombo dan Mayang. Salah seorang pekerja migran, malah dikabarkan pernah minta bantuan ke Pemkab Jember agar bisa pulang ke kampung halaman. Sebelumnya seorang pekerja migran asal Pakusari juga dikabarkan meninggal dunia. Direktur Migrant Aid Indonesia, Mohammad Kholili, berharap Pemerintah Daerah proaktif melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Mereka, maksudnya para pekerja migran, menurut Mohammad Kholili, juga berhak mendapat perlindungan.
Konstitusi memang mengamanati Negara melindungi warganya. Termasuk warganya yang berada di luar negeri. Representasi Negara adalah pemerintah. Untuk pekerja migran perlindungan idealnya diberikan sejak di tanah air. Perlindungan yang antara lain bisa berupa pembekalan ketrampilan, pengurusan dokumen legal dan pendampingan yang berhubungan dengan perusahaan jasa penyalur tenaga kerja. Sebegitu rupa sehingga calon pekerja migran terhindar dari penipuan yang dilakukan penyalur tenaga kerja illegal.
Ada yang melihat fenomena TKI, yang kebanyakan bekerja di sektor informal, sebagai cerminan kondisi kampung halaman. Kampung halaman belum atau tidak menampilkan diri sebagai tanah kesempatan. Land of opportunity kata orang pintar. Karena itu, ada yang menerangkan fenomena TKI dengan teori dorong tarik. Akademisi bilangnya Push and pull theory. Teori ini menjelaskan sempitnya peluang ekonomi di kampung halaman sebagai faktor pendorong. Sedang faktor penariknya adalah peluang ekonomi di luar negeri yang dianggap lebih menjanjikan.
Begitulah, perlindungan parpipurna terhadap warga negara dengan demikian bisa diberikan dengan menjadikan kampung halaman sebagai tanah kesempatan. Kesempatan ekonomi bagi warganya. Kebijakan publik mesti diarahkan pada program perluasan sektor ekonomi alternasi yang beriringan dengan pemberdayaan warga dan terbukanya akses terhadap lembaga keuangan. Soal seperti apa rumusan kebijakan itu pemerintah adalah ahlinya, karena Pemerintah gudangnya orang pintar. Pemerintah juga punya anggaran dan daya dukung lainnya. Jadi, apakah kebijakan pemerintah mengarah ke sana bergantung pada kemauan politik. Yang jelas kebijakan menjadikan kampung halaman sebagai tanah kesempatan merupakan ikhtiar yang dianggap bisa menekan laju pekerja migran, karena di kampung halaman warga bisa menjadi majikan bagi diri mereka sendiri. (Aga)