Polisi Tetapkan WNA Asal Irak Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Jember Hari Ini – Setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan HW (40), WNA asal Irak sebagai tersangka, Senin (31/08/2020) malam. Motif penganiaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka yaitu ingin menguasai barang milik korban.

Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, tersangka HW ditahan di Mapolres Jember sejak Senin malam. Awalnya tersangka mengetuk pintu rumah kost korban. Korban kemudian membukakan pintu dan mempersilakan tersangka masuk tanpa curiga karena sudah saling mengenal. Namun saat berada dalam kamar kost, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau. Karena korban berusaha meronta-ronta, akhirnya korban menderita luka serius pada bagian leher, dada, dan lengan. Tersangka selanjutnya berusaha kabur setelah mengambil 2 hp korban dan kunci sepeda motor. Tidak ada percakapan apapun antara tersangka dengan korban karena kejadian tersebut sangat singkat. Apalagi tersangka tidak bisa berbahasa Indonesia, demikian pula korban tidak bisa menggunakan bahasa Arab. Meski tersangka dan korban sudah 4 kali berkomunikasi melalui media sosial, namun keduanya berkomunikasi menggunakan aplikasi google translate.

Hingga Selasa siang, tersangka HW masih menjalani penyelidikan dengan ditemani penerjemah. Tersangka dijerat dengan pasal 365 dan 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.