Warga Tulungagung Ditangkap Polisi Saat Edarkan Okerbaya di Balung

Jember Hari Ini – Polsek Balung membekuk  pengedar obat keras berbahaya, okerbaya di gudang pengopenan tembakau di Desa Gumelar Kecamatan Balung. Tersangka berinisial MA (19), warga Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kapolsek Balung, AKP Miftahul Huda, polisi menerima informasi bahwa tempat pengopenan tembakau sering dijadikan tempat transaksi jual beli okerbaya. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap MA saat transaksi okerbaya dengan saksi BY. Polisi akhirnya mengkap tersangka MA dan mengamankan barang bukti okerbaya, serta tas yang berisi uang hasil penjualan okerbaya.

Polisi juga menyita barang bukti sisa penjualan okerbaya,  uang tunai hasil penjualan obat  senilai Rp 327 ribu, serta satu tas berwarna cokelat. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, yakni tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta tidak memiliki izin edar. (Hafid)

 

Comments are closed.