Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum, Gedion, menuntut terdakwa kasus kepemilikan 4,8 juta butir okerbaya Berinisial AS dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara, Selasa sore. Warga Perumahan Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates ini terbukti menjual obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar.
Gedion menjelaskan, meski terdakwa AS memiliki apotek, obat keras berbahaya tersebut tidak dijual melalui apotek, namun dijual melalui perorangan. Selain itu, obat tersebut juga tidak memiliki surat izin edar. Sementara terdakwa AS tidak memiliki keahlian di bidang farmasi karena bukan apoteker hanya menjadi pemilik apotik. Terdakwa terbukti melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember, Marolop Simamora, menunda sidang Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Kasus peredaran okerbaya ini menarik perhatian masyarakat karena jumlah obat terlarang yang disita sebanyak 4,826 juta butir. Terdiri dari 3.166 kaleng obat jenis Trihexyphenidil, 1.500 kaleng obat jenis Dextromethorphan, dan 1.600 kaleng obat jenis Novason. (Hafid)