Jember Hari Ini – WNA asal Irak, berinisial HW (40) tersangka kasus penganiayaan waria di Jalan Trunojoyo Lingkuangan Kepatihan Kecamatan Kaliwates mengaku hanya membela diri.
Menurut pemegang kartu UNHCR atau Komisi PBB yang menangani pengungsi ini, pisau yang melukai korban adalah milik korban sendiri. Demikian disampaikan kuasa hukum HW, Faqih Imam Qurnain, bersama penerjemah dari IAIN Jember, doktor Zainuddin. Menurut pengacara dari LBH IAIN ini, HW mendatangi tempat kost korban di Jalan Trunojoyo Kelurahan Kepatihan untuk membicarakan kelanjutan bisnis mereka. Karena setelah beberapa bulan bisnis jual beli durian dan baju kerjasama dengan korban, justru bermasalah. Padahal HW sudah menyerakan suang sebesar Rp 10 juta. Namun saat bertemu mereka justru terlibat perselisihan karena kendala komunikasi. Korban kemudian mengeluarkan pisau untuk menyerang pelaku. Pelaku yang pernah menjalani wajib militer di negaranya dengan mudah mematahkan serangan korban. Namun pelaku tidak sengaja melukai korban.
Penyidik Polres Jember telah menetapkan HW sebagai tersangka kasus dugaan perampokan dan penganiaan berat, Senin malam. Sesuai keterangan saksi, motif penganiayan tersebut karena pelaku HW ingin menguasai barang berharga milik korban. (Hafid)