Pisau yang Digunakan untuk Menganiaya Waria di Kamar Kost di Jalan Trunojoyo Milik Tersangka

Iptu Sholekhan Arif

Jember Hari Ini – Tim Penyidik Polres Jember menegaskan pisau yang digunakan WNA asal Irak berinsiial HW tersangka penganiayaan waria di kamar kost Jalan Trunojoyo Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates adalah milik tersangka HW. Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan, menganiaya korban untuk menguasai barang milik korban. Demikian ditegaskan Kepala Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, saat dikonfirmasi Prosalina FM di Mapolres Jember, Jumat siang.

Arif menjelaskan, pernyataan tersangka penganiayaan dilakukan untuk membela diri sesuai pasal 184 KUHAP bisa dikesampingkan. Apalagi sesuai keterangan saksi, pisau barang bukti adalah milik tersangka. Tersangka dengan sengaja membawa pisau dalam tas miliknya. Sedangkan korban yang dimintai keterangan sebelumnya menyatakan pisau digunakan melukai korban milik tersangka.

Arif menambahkan, hingga Jumat siang korban berinisial AH masih menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi Jember. Tersangka HW Dijerat dengan pasal 365 dan 351 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan Berat.

Sementara kuasa hukum HW, Faqih Imam Qurnain, menghormati keterangan Polres Jember. Keterangan kliennya tentang kepemilikan pisau akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Diberitakan Sebelumnya, HW tersangka penganiayaan mengaku hanya  membela diri. Sebab, pisau yang digunakan adalah milik korban yang  menyerang tersangka saat ditagih uang bisnis jual beli durian dan pakaian. (Hafid)

Comments are closed.