Jember Hari Ini – Pengungkapan kasus narkoba belum menyentuh bandar besar karena pengembangan kasus tersebut terputus pada pengedar kecil.
Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Satserse Narkoba Polres Jember, Ipda Edy Santoso, 3 orang tersangka pengedar narkoba yang tertangkap berada dalam satu jaringan. Tersangka berinisial DK, warga Kecamatan Patrang, dan RH warga Kecamatan Pakusari, tertangkap dalam kasus peredaran sabu-sabu. Dari pengembangan penyidikan polisi menangkap tersangka berinisial RH (31) warga Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates karena mengedarkan ganja kering. Dari tangan RH, polisi menyita 2,22 gram ganja kering. Namun pengembangan kasus tersebut terputus di tersangka RH. Tersangka RH mengaku mendapatkan pasokan ganja kering dari Bandung. Namun RH mengaku tidak kenal dengan pemasok dari Bandung tersebut sebab pemesanan barang dilakukan secara online .
Edy Santoso menambahkan, tersangka RH dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 2 tersangka lain DK dan RH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hafid)