Jember Hari Ini – Pansus Pilkada DPRD Jember mempertanyakan netralitas Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, karena Minggu (06/09/2020) kemarin mengatarkan Bakal Pasangan Calon Bupati jalur perseorangan, Faida-Vian mendaftar ke KPU Kabupaten Jember.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, menegaskan, Pansus Pilkada segera memanggil Bawaslu Jember dan melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran Wakil Bupati saat pendaftaran bakal calon bupati petahana menjadi perhatian serius Pansus Pilkada DPRD Jember. Sebab Wakil Bupati Jember seharusnya bersikap netral, apalagi dalam beberapa hari kedepan Wakil Bupati akan menjabat sebagai Plt Bupati Jember. Banyak saksi yang melihat secara langsung Wakil Bupati ikut masuk kedalam rungan penyerahan berkas.
Politisi PKB Jember tersebut menegaskan, sesuai aturan yang boleh masuk ke dalam ruang penyerahan berkas hanya tim sukses dan LO. Selain orang yang ditunjuk oleh pasangan calon, tidak boleh masuk ke dalam ruang penyerahan berkas. Pansus Pilkada meminta Bawaslu Jember bersikap tegas. Pansus pilkada juga akan melaporkan tentang keterlibatan Wakil Bupati dalam tim bakal calon bupati petahana kepada Gubernur Jawa Timur serta Kemendagri. (Fian)

