Jember Hari Ini – Lima orang tersangka dari 8 pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur akhirnya dibekuk anggota Polsek tanggul. Kelima tersangka berinisial R dan AM, warga Kecamatan Bangsalsari, serta AJ, SR, dan NA warga Kecamatan Tanggul.
Menurut Kapolsek Tanggul, AKP Sugeng, peristiwa pemerkosaan ini terjadi Rabu 2 September lalu. Peristiwa perkosaan terjadi saat korban berboncengan dengan teman perempuannya melintas di kawasan perkebunan. Keduanya selanjutnya dipanggil oleh delapan pemuda yang sedang menggelar pesta miras. Delapan pemuda yang dalam kondisi mabuk tersebut akhirnya memperkosa korban. Kasus perkosaan tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus perkosaan tersebut ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap 5 orang pemuda yang diduga pelaku perkosaan. Sedangkan 3 pemuda lain yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi.
Sugeng menambahkan, ketiga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial F, D, dan F warga Kecamatan Tanggul. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hafid)