Bupati Jember kabarnya dijatuhi sanksi administratif. Dalam penjelasan pers Ketua DPRD Jember, Itqon Sauqi, menuturkan, keputusan sanksi administratif yang dijatuhkan Gubernur Jawa Timur itu ditembuskan ke DPRD Jember. Isinya, Hak-hak keungan Bupati Jember dihentikan terhitung sejak September 2020 hingga Februari 2021. Hak keuangan dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional dan hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundangan. Itqon menambahkan sanksi dijatuhkan karena Bupati Jember dianggap sebagai penyebab keterlambatan Perda APBD 2020.
Susah membayangkan Bupati Jember bakal mengalami kesulitan ekonomi hanya gegara hak-hak keuangannya dihentikan. Apalagi dihentikan dalam tempo hanya 6 bulan. Jadi, mengaitkan efek saksi itu terhadap kondisi ekonomi Bupati sepertinya tidak relevan. Akan jauh lebih relevan melihat sanksi itu dari sisi yang lebih substansial, yakni siapa pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keterlambatan pembahasan APBD.
Inti politik dan penyelenggaraan pemerintahan adalah APBD. Karena APBD menyangkut kepentingan orang banyak. Di sana ada alokasi anggaran untuk layanan publik. Di sana juga ada alokasi anggaran pembangunan infrastruktur. Bahkan ketika proses pembahasan APBD lancar Pemerintah Daerah masih dihadapkan pada tantangan serapan. Percuma ada APBD jika serapannya tidak optimal. Pertumbuhan ekonomi terhambat. Jadi bisa dibayangkan andai daerah tidak punya APBD. Hak-hak publik tidak terpenuhi. Ekononomi tidak tumbuh bahkan cenderung mengalami perlambatan. Yang paling merasakan akibatnya pasti rakyat. Sebab, tidak ada luberan atau tetesan ke bawah ketika ekonomi tidak tumbuh.
Begitulah, sanksi Gubernur Jawa Timur terhadap Bupati Jember sepertinya jauh lebih relevan ketika dilihat dalam dua perspektif. Perspektif yang menyangkut siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas keterlambatan APBD dan perspektif dampak keterlambatan itu terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dan, dari Perspektif yang pertama, karena siapa yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan APBD cukup jelas, maka saling tuding dan mencari-cari kambing hitam akan berakhir. (Aga)