Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember tidak membatasi zonasi kampanye pilkada. Namun KPU Kabupaten Jember meminta pasangan calon bupati dan wakil bupati membatasi pertemuan tatap muka. Demikian ditegaskan Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi.
Menurut Hanafi, KPU Kabupaten Jember akan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Rabu 23 September mendatang. Setelah penetapan pasangan calon, masa kampanye pilkada dimulai. Dalam Peraturan KPU tidak ada ketentuan yang khusus mengatur tentang zonasi kampanye. Yang diatur hanya pembatasan pertemuan tatap muka, mengingat saat ini masih masa pandemi Covid-19. KPU Kabupaten Jember meminta seluruh pasangan calon tidak sampai berpapasan kampanye di lokasi yang sama, untuk menghindari potensi konflik. Meski tidak ada aturan khusus mengenai zonasi kampanye, namun diharapkan ada kesepakatan diantara masing-masing pasangan calon.
Sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan, masing-masing tim pemenangan pasangan calon wajib menyerahkan jadwal kampanye kepada KPU. (Fian)