Kepala BPKAD Jember Terancam Dijatuhi Sanksi Jika Mencairkan Hak Keuangan Bupati

Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Jumat pagi. DPRD Jember meminta BPKAD tidak mencairkan hak keuangan Bupati, sesuai perintah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menjelaskan, DPRD Jember sudah mengundang BPKAD dan Bank Jatim dalam Rapat Dengar Pendapat, namun kedua instansi tersebut tidak hadir. Sementara saat inspeksi mendadak di kantor BPKAD, Kepala BPKAD Penny Artha Medya tidak ada di kantor. Rombongan Komisi C DPRD Jember akhirnya ditemui Sekkab, Mirfano. Melalui Sekkab, Komisi C DPRD Jember meminta BPKAD tidak mencairkan anggaran hak keuangan Bupati sejak surat diterbitkan 2 September hingga 6 bulan kedepan.

Sekkab Jember, Mirfano, menegaskan, Pemkab Jember akan mematuhi perintah Gubernur terkait hak keuangan Bupati yang tidak boleh dicairkan selama 6 bulan kedepan. Sekkab sudah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah teknis seperti BPKAD dan Inspektorat untuk menindaklanjuti perintah Gubernur. Jika BPKAD tetap mencairkan hak keuangan Bupati diluar sepengetahuan Sekkab, Mirfano memastikan Kepala BPKAD akan dijatuhi sanksi.

Sementara Kepala Bank Jatim Jember, Prihantanto, mengatakan, posisi Bank Jatim hanya sebatas juru bayar. Artinya, jika Pemkab mengajukan pencairan hak keuangan Bupati, maka Bank Jatim tetap mencairkan. Namun Prihantanto akan berkoordinasi kembali dengan Pemkab Jember, khususnya BPKAD terkait surat keputusan Gubernur yang menjatuhkan sanksi kepada Bupati. (Fian)

Comments are closed.