Jember Hari Ini – Pesta miras usai menebang pohon, pelaku pembalakan liar dibekuk anggota Polsek Ambulu, dan Polisi Hutan KPH Jember di kawasan hutan RPH Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Kamis (10/09/2020) petang. Tersangka berinisial HM(22) Warga Dusun Ungkalan Desa Sabrang Kecamatan Ambulu.
Menurut Komandan regu polisi hutan KPH Jember, Ediyanto, tersangka ditangkap karena diduga melakukan pembalakan liar, pohon jenis sonokeling. Tersangka bersama 5 orang temannya melakukan pembalakan liar di kawasan RPH Sabrang PKPH Ambulu. Penangkapan pelaku pembalakan liar ini berkat laporan warga tentang kasus penebangan pohon sonokeling. Awalnya pelaku berusaha kabur menggunakan motor, namun petugas bergerak cepat menabrak pelaku hingga terjatuh. Ediyanto menjelaskan, saat melakukan pembalakan liar pelaku dalam kondisi mabuk.
Ediyanto menambahkan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jember. Polisi menyita barang bukti 17 batang pohon sonokeling yang sudah dipotong, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, serta satu gergaji mesin. (Hafid)