Kemendagri Anulir Keputusan Bupati Faida terkait Mutasi 611 Pejabat Pemkab

Jember Hari Ini – Kementerian Dalam Negeri menganulir keputusan Bupati Jember, Faida, terkait mutasi 611 pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Hal itu terungkap dalam surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, tertanggal Selasa 1 September lalu. Bupati Faida dinilai belum melaksanakan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan, dalam surat nomor 820 tahun 2020 terungkap, hingga saat ini, Bupati Faida belum mencabut 30 Peraturan Bupati terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan mengembalikan 15 SK Bupati tentang pengangkatan dan jabatan. Menurut Halim, perintah Kementerian Dalam Negeri terkait pemulihan struktur birokrasi sudah dilayangkan kepada Pemkab Jember tertanggal 11 November tahun 2019 lalu, namun hingga bulan September ini belum ditindaklanjuti. Sehingga usulan Bupati Faida melakukan mutas 611 pejabat otomatis ditolak oleh Mendagri.

Halim menambahkan, dalam surat tersebut DPRD Jember diminta tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan perundang-undangan. (Fian)

Comments are closed.